logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung & Sekretaris MA

KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung & Sekretaris MA
KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad sebagai tersangka (rep)
Jakarta, Pro Legal - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta ruang kerja Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (1/11).

Menurut informasi, penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan tersangka hakim agung Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan. "Benar. Dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (1/11).

Ali Fikri mengemukakan jika belum banyak memberikan informasi karena penggeledahan masih berlangsung. "Sejauh ini masih berlangsung. Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," ujar Ali.

Seperti diketahui, Prim dan Sri merupakan hakim agung kamar pidana MA. Keduanya belum pernah dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Sementara itu, Hasbi Hasan telah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat (28/10).

Pemeriksaan terhadap Hasbi dilakukan setelah KPK merampungkan permintaan keterangan terhadap hakim agung Gazalba Saleh, Kamis (27/10).

Dalam kasus tersebut, KPK telah memproses hukum 10 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan.

Mereka ialah Sudrajad; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Kemudian pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar Sin$202.000 (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Sudrajad dan lima tersangka lain yang berasal dari MA telah diberhentikan untuk sementara waktu sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.(Tim)


Tipikor KPK Geledah Ruang Kerja Hakim Agung & Sekretaris MA
Iklan Utama 5