a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Jaga Sidang Vonis Hasto, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.658 Personel Dan 4 Unit Taktis

Jaga Sidang Vonis Hasto, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.658 Personel Dan 4 Unit Taktis
Sekjen PDIP saat jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polisi mengerahkan total 1.658 personel gabungan untuk mengamankan sidang putusan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7) hari ini. "Sebanyak 1.658 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Menurut Susatyo, pengamanan personel itu dikerahkan di dalam ruang sidang maupun di luar gedung PN Jakpus untuk memastikan aksi penyampaian pendapat dapat berjalan lancar.

Maka Sustayo menghimbau masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya atau PN Jakarta Pusat selama persidangan berlangsung. "Demi menghindari kemacetan lalu lintas," ujarnya.

Saat ini di lokasi terlihat puluhan petugas kepolisian dari satuan Sabhara dan Brimob berjaga di setiap sudut PN Jakpus.

Dua mesin X-Ray juga terpasang di depan pintu masuk pengadilan untuk memeriksa barang bawaan pengunjung.

Sementara di luar PN Jakpus terlihat empat unit kendaraan taktis (rantis), dua unit kendaraan barikade pembatas hingga mobil pengurai massa. Petugas kepolisian juga melakukan sterilisasi area PN Jakpus.

Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya jaksa menilai, Hasto telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$ 57.350 atau setara dengan Rp 600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.
Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.(Tim)
Tipikor Jaga Sidang Vonis Hasto, Polda Metro Jaya Kerahkan 1.658 Personel Dan 4 Unit Taktis
Iklan Utama 5