Polisi Terus Kembangkan Kasus Penyelewengan Dana Kemah Pemuda Islam
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Jakarta, Pro Legal News - Kasus dugaan penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia tahun 2017 yang merugikan negara Rp 1,7 miliar terus dikembangkan polisi. Sebanyak 45 orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap siapa saja pihak yang menikmati uang hasil kejahatan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan pihaknya terus mendalami kasus ini. "Sudah 45 orang saksi diperiksa penyidik," kata Kombes Argo, Jumat (5/7).
Para saksi yang sudah dimintai keterangan diantaranya, saksi ahli dan para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka. Dia diketahui sebagai ketua penyelenggara Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penyidik telah memerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas Ahmad Fanani. Dalam SPDP disebutkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017. Rico