logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Mantan Komisioner KPU Kembalikan Uang Suap Rp 150 Juta ke KPK

Mantan Komisioner KPU Kembalikan Uang Suap Rp 150 Juta ke KPK
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan mengaku
Jakarta, Pro Legal News - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp 154 juta ke KPK. Uang itu diduga hasil suap penetapan anggota DPR Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menghantar Wahyu ke dalam penjara.

"Mas WSE menyerahkan bukti setoran pengembalian uang SGD 15.000, dikonversi menjadi Rp 154 juta. Artinya bahwa penerimaan 15.000 SGD itu saja tidak ada selain itu," kata kuasa hukum Wahyu Setiawan, Toni Akbar Hasibuan usai mendampingi Wahyu diperiksa penyidik KPK, Jumat (14/2).

Menurut Toni, uang yang diterima kliennya sebesar SGD 15.000, berkaitan dengan proses penetapan anggota DPR PAW yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yakni Harun Masiku. Kedatangan Wahyu pada Jumat ke KPK hanya untuk memberikan bukti pengembalian uang ke KPK.

Sebaliknya, KPK menyebut Wahyu menerima uang Rp 200 juta dari mantan anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaannya Agustiani Tio Fridelina di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Uang itu bagian dari Rp 400 juta yang diterima Agustiani Tio dari kader PDIP Saeful Bahri dan kuasa hukum PDIP Donny Tri Istiqomah.

Sementara itu, Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengaku belum menerima informasi dari penyidik mengenai pengembalian uang Wahyu Setiawan. Ali mengaku akan mengonfirmasi terlebih dahulu ke penyidik yang menangani Wahyu soal pengembalian uang itu.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; caleg PDIP, Harun Masiku; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.

Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Tiga dari empat tersangka kasus ini telah mendekam di sel tahanan. Sementara, tersangka Harun Masiku masih buron hingga kini.

KPK menangkap Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, Harun seolah "hilang ditelan bumi". Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. Tim
Tipikor Mantan Komisioner KPU Kembalikan Uang Suap Rp 150 Juta ke KPK
Iklan Utama 5