logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Perempuan Korban KDRT

Minta Perlindungan Hukum di Tegal
Perempuan Korban KDRT
Suami yang diduga sengaja datang dari Magelang ke Tegal buat meneror istrinya
Tegal, Pro Legal News – Seorang perempuan minta perlindungan hukum dari Polres Tegal Kota akibat merasa diteror suaminya. Paschalia Megawati Matantu (44 tahun) Jumat (10/11) minta perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota. “Saya mohon perlindungan hukum dari gangguan seorang laki-laki yang bernama I-San,” demikian permohonan perempuan beranak empat tersebut.

Perempuan yang biasa dipanggil Lia tersebut sebetulnya penduduk Magelang. Ia mengungsi bersama anak-anaknya dan ibu kandungnya ke Tegal sejak beberapa bulan terakhir. Lia dan anak-anaknya pergi dari rumahnya di Magelang awal Juli 2023 karena tidak tahan menghadapi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya, I-San. “Saya sudah berusaha selama 23 tahun mempertahankan perkawinan. Sejak Juli 2023 saya betul-betul tidak kuat bertahan lebih lama,” kata Lia Sabtu (11/11) pagi.

Lia mengisahkan, akhir Juni 2023 dia dipaksa melayani suaminya. Padahal dirinya sedang sakit karena baru cabut gigi geraham. Tengah malam dia terbangun karena suaminya ternata menggauli dia sambil memegangi tangannya. “Tangan saya sampai memar,” tuturnya mengingat kejadian itu.

Akhir Juni 2023 dia sempat mengadukan keadaannya kepada ayah mertuanya, tyetapi tidak mendapat tanggapan yang semestinya. Akibatnya, dia pergi dari rumah bersama anak-anaknya tanpa membawa apa-apa. Di tengah malam sebelum Lia dan anak-anaknya meninggalkan rumah, I-San mengamuk dan berteriak-teriak sampai petugas Satpam dan beberapa tetangga datang melerai. Dalam kejadian itu, I-San melakukan kekerasan fisik terhadap Kevin, anak sulung mereka. “Kami menginap di rumah tetangga sampai pagi, lalu pergi dari sana tanpa membawa apa-apa,” tutur Lia pula.

Di Tegal, Lia dan anak-anak serta ibu kandungnya menumpang pada salah satu keluarga mereka. Dalam permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota, Lia menuturkan bahwa I-San selaku suami selama 23 tahun sudah sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) baik secara psikis maupun secara seksual kepadanya. Selain itu, I-San juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga baik secara psikis maupun fisik kepada anak-anak hasil perkawinan mereka. “Saya sering dipaksa berhubungan intim, meski sedang letih atau tidak sehat. Akhir Juni lalu saya dipaksa berhubungan intim sewaktu habis cabut gigi geraham,” tutur Lia.

Dalam permohonan perlindungan hukum itu dijelaskan juga I-San sering bermabuk-mabukan dan berhubungan dengan perempuan lain. Diuraikan juga I-San sering bertindak kasar kepada anak-anak dan merusak perabotan rumah tangga jika Lia berhalangan melayani kebutuhan seksnya. “Saya diberi uang belanja secara harian dan harus menyerahkan rincian penggunaan uang sebelum diberi uang belanja lagi,” tutur Lia lebih jauh.

Gugatan perceraian

Karena sudah tidak tahan atas semua perlakuan I-San dan tidak ingin kembali, Lia dari gtempat pengungsiannya di Tegal mengajukan gugatan perceraian. Dewasa ini, persidangan di Pengadilan Negeri Magelang itu memasuki tahap pembuktian. “Tetapi I-San sering mendatangi tempat pengungsian saya di Tegal. Saya sudah tegaskan bahwa kedatangannya sangat mengganggu kami semua,” kata Lia.

Dalam permohonan perlindungan hukum kepada Kapolres Tegal Kota, Lia merinci dampak yang ditimbulkan oleh kedatangan I-San di tempat pengungsiannya. Kedatangan lelaki itu sangat mengganggu bisnis jual-beli kue yang berlangsung di kedai tempat Lia sekeluarga mengungsi. Selain itu, kehadiran I-San mengakibatkan ketegangan psikis yang mengganggu kesehatan ibu kandung Lia. “Karena ibu saya pernah melihat I-San mengancam ayah saya pakai pisau. Selain itu, ibu saya pernah didorong I-San sampai terjatuh,” kata Lia.

Dampak yang paling buruk adalah, setiap kali kedatangan I-San, anak-anak Lia yang masih kecil selalu ketakutan dan harus bersembunyi. Mereka masih ingat perbuatan KDRT yang dilakukan I-San semasa mereka masih tinggal bersama. “Padahal sekarang ini saya sedang mengusahakan pemulihan stabilitas psikologis anak-anak yang terluka akibat perbuatan KDRT yang dilakukan I-San,” tutur Lia.

Ibunya yang berusia hampir 70 tahun, selalu mengalami ketegangan dan gangguan tekanan darah setiap kali kedatangan I-San. “Setelah kedatangan dia, besoknya saya selalu harus mengantar ibu saya ke dokter dan ibu saya mendapat tindakan rawat jalan dari dokter,” kata Lia lebih jauh.

Kasak-kusuk

Menghadapi gugatan perceraian tersebut, I-San melakukan kasak-kusuk dan meminta bantuan dari berbagai pihak. Termasuk bantuan seorang pengusaha karoseri ternama di Magelang, yang pernah menjadi pacar mendiang ibunya. I-san juga meminta bantuan tokoh Katolik, beberapa suhu dan pendeta Buddha guna mendatangi Lia di Tegal.

I-San sendiri berkali-kali datang ke toko tempat Lia sekeluarga mengungsi. Seakan sengaja menunjukkan dirinya agar Lia sekeluarga ketakutan. I-San pernah juga datang berombongan tujuh orang. Yang terakhir, awal November lalu dia datang bertiga. “Saya betul-betul merasa sangat terteror,” kata Lia Sabtu pagi.

Lia menyampaikan permohonan perlindungan hukum secara tertulis kepada Kepala Polres Tegal Kota. Dia juga mengantarkan tembusan surat permohonan itu ke kantor Polsek Tegal Timur Jumar (10/11) siang. “Petugas Polsek menolak menerima surat saya dan menyarankan saya mengadu ke Polres. Padahal saya cuma mau menyerahkan tembusan surat,” kata Lia. ***
Kriminal Perempuan Korban KDRT
Iklan Utama 5