a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Bripda AMS Dipecat Polri Setelah Menjadi Terduga Pembunuh Putri Apriyani

Bripda AMS  Dipecat Polri Setelah Menjadi Terduga Pembunuh Putri Apriyani
Gabungan Polres Dompu dan Polres Indramayu menangkap Bripda AMS di Desa Hu'u, Dompu, NTB (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polres Indramayu, Jawa Barat mengungkap tersangka pembunuhan Putri Apriyani (21), AMS, merupakan anggota polisi berpangkat Bripda.

Menurut Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Bripda AMS sudah diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 14 Agustus 2025. "Sehingga statusnya bukan lagi anggota Polri," ujar Fajar, di Indramayu, Selasa (26/8).

Fajar menjelaskan jika peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (9/8) pagi di sebuah rumah kos di Desa Singajaya, Indramayu. "Di kamar kos nomor sembilan, ditemukan seorang perempuan berinisial PA yang telah meninggal dunia dengan kondisi tubuh terbakar," ujarnya.

Pihaknya kepolisian setelah mendapat
laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada AMS sebagai tersangka sekaligus kekasih korban.

Tetapi polisi sampai saat ini masih mendalami motif tersangka yang nekat melakukan aksi keji tersebut. "Setelah kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar daerah dan akhirnya ditangkap di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23 Agustus 2025," ujarnya.

Fajar menjelaskan tersangka sempat berpindah ke beberapa wilayah seperti Cirebon, Pekalongan, lalu menyeberang ke Bali dan Lombok, sebelum diringkus oleh tim gabungan pada sebuah gubuk pinggir jalan di Kabupaten Dompu, NTB. "Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Indramayu, Polda Jabar dan Polda NTB," ujarnya.

Pihaknya kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua buku tabungan, rekaman kamera CCTV serta barang milik korban yang terbakar di kamar kos.

Kapolres menegaskan pihaknya memproses kasus tersebut secara transparan, serta menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas keterlibatan mantan anggota polisi dalam tindak pidana itu.

Atas perbuatannya, AMS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. "Ancaman hukuman pidana untuk tersangka adalah maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.(Tim)

Kriminal Bripda AMS  Dipecat Polri Setelah Menjadi Terduga Pembunuh Putri Apriyani
Iklan Utama 5