logo
Tentang KamiKontak Kami
Iklan Utama 2

Polisi Ungkap Sindikat Pembuat STNK dan TNKB Palsu Untuk Ganjil Genap

Polisi Ungkap Sindikat Pembuat STNK dan TNKB Palsu Untuk Ganjil Genap
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, saat memberikan keterangan pers kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Utara menangkap lima orang pemesan dan pelaku pemalsuan STNK dan Pelat Nomor kendaraan (TNKB) palsu. Surat dan plat nomor ini rencananya akan digunakan untuk menghindari aturan ganjil genap.

Pelaku menawarkan kelengkapan palsu ini melaluu online shopping. "Mereka melakukan aksinya karena ada yang memesan untuk menghindari ganjil genap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di lobby Mapolres Jakarta Utara, Selasa (27/8).

Polisi meringkus pencetak STNK palsu, Alan Maulana Yusuf (35) warga Cikarang. Sedang pembuat TNKB atau nomor plat palsu adalah Dody Putra (38) warga Johar Baru dan S (49) sebagai kurir STNK palsu. Polisi juga mengamankan tiga orang pemesan yakni CL (21), TSW (16), dan Y (47). Mereka diamankan dari berbagai lokasi yang berbeda pada 16-17 Agustus 2019 lalu.

Pelaku pembuat kelengkapan surat palsu sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Untuk satu set STNK dan TNKB kendaraan mobil dijual dengan harga berkisar Rp 20-25 juta. "Untuk plat mereka menggunakan mesin pencetak plat TNKB dan mesin pencetak untuk STNK," jelas Argo.

Masyarakat diingatkan jangan melakukan tindakan melawan hukum. Sebab, pemesan maupun oknum yang memproduksi STNK dan plat kendaraan palsu dapat dikenakan Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Beberapa jenis nomor plat khusus yang dipalsukan yakni B-1998-RFP, B-1578-RFP, B-1188-RFD, B-1860-RFP, dan B-678-ZUL. Menurut Kombes Argo, tiga huruf kode yang dipalsukan merupakan nomor plat biasa yang memang sudah dikelompokkan oleh Polri.

Sedangkan peruntukan kendaraan mobil dari surat-surat palsu merupakan kendaraan mewah. Salah satunya mobil BMW 520i produksi 2018 yang menggunakan nomor STNK B-1778-RFP. Mobil Alphard 2.5 G produksi 2015 menggunakan nomor STNK B-1998-RFP. Mobil Lexus LS 500 produksi 2018 menggunakan STNK B-1578-RFP dan Mitshubishi Pajero Sport menggunakan nomor STNK B-1336-RFD.

Pencetak palsu STNK Alan Maulana Yusuf (35) mengaku dirinya sudah melakukan pembuatan STNK palsu sebanyak 15 kali. Sedangkan pembuat nomor pelat palsu Dody Putra (38) menyebutkan pihaknya melakukan secara otodidak.

Dalam satu paket STNK dan TNKB dapat diselesaikan para pelaku dalam satu hari. Rico
Kriminal Polisi Ungkap Sindikat Pembuat STNK dan TNKB Palsu Untuk Ganjil Genap
Iklan Utama 5