4 Suporter Ditetapkan Sebagai Tersangka Pengeroyokan Usai Final Piala AFF U-23 di GBK
Sejumlah suporter diamankan petugas keamanan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Polisi menetapkan empat suporter terkait aksi pengeroyokan terhadap suporter lain berinisial FYF yang terjadi usai laga Final Piala AFF U-23 di kawasan Gelora Bung Karno, Selasa (29/7) lalu.
Aksi pengeroyokan itu terjadi di sekitar Pintu 6 GBK itu bermula saat korban dan teman-temannya yang tergabung dalam Ultras Garuda sedang nonton setelah selesai menonton pertandingan. "Lalu saat sedang nongkrong, beristirahat, menunggu bus dari suporter atau kelompok Ultras Garuda tersebut. Datang kelompok suporter lain, yang mengatasnamakan kelompok Curva Sud Garuda," ujar Wakapolres Metro Jakpus AKBP Budi Prasetya, Sabtu (2/8).
Menurut Budi, saat itu kelompok Curva Sud Garuda memprovokasi untuk berkelahi dengan kelompok korban, Ultras Garuda. "Namun, kelompok Ultras Garuda hanya diam. Setelah itu, beberapa orang yang korban tidak ketahui namanya, langsung lakukan pengeroyokan," ujarnya.
Budi mengatakan, diduga pengeroyokan itu dipicu aksi pencopotan banner atau spanduk Curva Sud Garuda yang dipasang di dalam stadion. "Dikarenakan banner atau spanduk kelompok Curva Sud Garuda, dilepas atau dicopot di dalam stadion pada saat final pertandingan piala AFF U23 antara Indonesia versus Vietnam. Yang mereka duga dilakukan oleh oknum supporter Ultras Garuda," ujarnya.
Tetapi dari hasil penyelidikan penurunan spanduk itu dilakukan petugas keamanan. Sebab, yang spanduk yang dipasang tidak berizin atau dipasang secara ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan polisi kepada petugas keamanan diketahui bahwa setiap alat visual seperti spanduk maupun alat musik harus didaftarkan lebih dulu kepada panitia. "Tidak bisa asal membawa spanduk atau alat musik. Harus kirim surat terlebih dahulu ke panitia. Kalau tidak ada izin resmi, ya diturunkan. Kelompok suporter resmi seperti yang di sisi selatan atau utara biasanya selalu berkoordinasi dengan kami," ujarnya.
Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan empat suporter sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial BA (34), AK (34), YIA (31) dan MH (31).
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang aksi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan.(Tim)