a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Saksi Bisa Dikenakan Pasal Penyerta Menghalangi Proses Penyidikan

Saksi Bisa Dikenakan Pasal Penyerta Menghalangi Proses Penyidikan
Ilustrasi (rep)


Oleh : Kurnia Zakaria

Dalam kasus kesaksian palsu keterangan saksi dimana termasuk alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, akan membuat persidangan akan cacat hukum. Maka majelis hakim agar terhindar dari putusan salah dan rekayasa kasus pidana maka perlu menkonfrontir keterangan saksi satu dengan saksi lainnya, maka hasilnya maka majelis hakim akan menyakini keterangan saksi yang jujur mana yang berbohong, menyakini fakta hukum yang terjadi sebenarnya, meninjau fakta persidangan dan berita acara keterangan saksi dan tanggapan terdakwa. Dalam mengambil putusan, hakim harus menyakini minimal dua alat bukti dihadirkan dalam persidangan dan keyakinan hakim.

Dalam kesaksian Susi, ART keluarga FS dan PC bersaksi di persidangan bertele tele dan berbeda antara di persidangan dengan BAP Susi disaat penyidikan di Bareskrim Polri maka bisa dikenakan pasal 174 KUHAP dimana majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menahan saksi yang memberikan keterangan palsu dan bisa diproses hukum melanggar pasal 242 KUHP telah ada, dugaan memberikan keterangan palsu atau berbohong. Dalam melihat keterangan Susi dalam persidangan dan membuat keterangan berdasarkan hafalan, bersandiwara di depan persidangan dan memberi keterangan mengikuti skenario FS, PC dan KM maka dapat dikenakan pasal penyerta menghalangi proses penyidikan dan bersengkokolan jahat. Susi juga dianggap melakukan penghinaan pengadilan dan bisa dianggap kesaksian diabaikan.

Keterangan Susi bisa diambil kesimpulan diatur harus berkata apa bukan keterangan saksi yang berdasarkan pengalaman atau pengetahuan keterangan yang dialami, didengar sendiri, di lihat sendiri dan diketahui sendiri. Susi seperti menyembunyikan kejadian yang sebenarnya, menghilangkan/menutupi fakta hukum yang terjadi dan menambah nambah kesimpulan atau berpendapat sendiri. Saksi Susi bukan saksi ahli seharusnya keterangannya berdasarkan apa yang dialami, dilihat sendiri didengar sendiri, bukan kesaksian de audisi atau keterangannya orang lain. Susi dianggap penghinaan pengadilan. Memberikan keterangan palsu dan menghalangi pemeriksaan pengadilan mendapatkan fakta hukum yang sebenarnya. Fakta hukum yang salah dan fakta persidangan yang salah mengakibatkan putusan pengadilan yang salah . JPU harus memerintahkan LPSK untuk melindungi Susi agar berkata jujur siapa yang perintahkan dia berbohong.(***)

• Penulis adalah praktisi hukum serta akademisi Universitas Indonesia
Opini Saksi Bisa Dikenakan Pasal Penyerta Menghalangi Proses Penyidikan