logo
Tentang KamiKontak Kami

Satu Tersangka TPPO Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri

Satu Tersangka TPPO Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri
Jakarta, Pro Legal News - Seorang tersangka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus dua anak buah kapal (ABK) yang terjun ke laut ditangkap tim gabungan Polda Kepri, satgas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Mabes Polri, Polda Kepri dan Polda Metro Jaya.

Tersangka Syafruddin ditangkap di kediamannya di Cileungsi,  Bogor, Jawa Barat. Dari tangan tersangka disita barang bukti KTP dan buku rekening. "Tersangka Syafruddin ditangkap kasus TPPO dua ABK yang terjun ke laut," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Kamis ,(11/6).

Kasus TPPO terungkap berawal dari ditemukan dua ABK yang lompat dari kapal ikan Fu Li Qing Yuan Yu 901 di wilayah perairan Pulau Karimun, Kepri. Dari data yang ada di ponsel yang digunakan tersangka, penyidik Polda Kepri pada Rabu (10/6) berangka ke Jakarta mencari keberadaan tersangka.

Tim penyidik Polda Kepri dibantu Satgas TPPO Bareskrim Polri tim Subdirektorat III Jatanras Polda Metro Jaya menelusuri keberadaan tersangka sesuai data yang ada di ponselnya.

Kerja keras tim gabungan itu membuahkan hasil. Pada Kamis (11/6) pagi tersangka Syafruddi berhasil diringkus di rumahnya kawasan  Cileungsi.

Hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan tim gabungan terhadap tersangka di Bareskrim Polri terungkap bahwa tersangka merekrut sejumlah WNI. Para korban dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan dan dan mendapat upah layak.

Dalam pelaksanaannya para korban ternyata dieksploitasi untuk dijadikan pekerjaan kasar di kapal penangkap ikan berbendera Cina. Polisi masih mengembangkan  untuk mengungkap keterlibat tersangka lain di balik kasus tersebut.Tim
Pidsus Satu Tersangka TPPO Ditangkap Tim Gabungan Mabes Polri