logo
Tentang KamiKontak Kami

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Mantan Menkominfo Johny G Plate telah dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS (rep)
Jakarta, Pro Legal - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G menghadapi sidang tuntutan pidana pada hari ini, Senin (30/10).

Proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. "Pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika, Senin (23/10).

Ketiga terdakwa yang akan menjalani siding tuntutan itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Seperti biasanya, setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim akan memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Seperti diketahui dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Johnny Plate dituntut dengan pidana 15 tahun penjara, Anang dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan Yohan dituntut dengan pidana enam tahun penjara.(Tim)


Tipikor Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi BTS 4G Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini