logo
Tentang KamiKontak Kami

Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD, Kejagung Geledah Dua Lokasi

Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD, Kejagung Geledah Dua Lokasi
Rumah yang diduga milik TN salah satu tersangka kasus korupsi TPW AD (rep)
Bandung, Pro Legal- Tim koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan di 2 lokasi di Karawang, Jawa Barat.

Kedua lokasi itu digeledah terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang. "Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi," ujar
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Kamis (9/11/2023).

Dua lokasi yang digeledah adalah kantor notaris/PPAT Tersangka TN dan rumah Tersangka TN di Karawang, Jawa Barat. Dari kedua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain). "Tindakan penyitaan dan penggeledahan tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dugaan Penyimpangan Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) tahun 2019 s/d 2020," ujar Ketut.

Aksi penggeledahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim penyidik koneksitas menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang. Kali ini tim penyidik menetapkan 1 tersangka berinisial TN. "Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, melakukan penahanan terhadap Tersangka TN," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (18/10/2023).

Tersangka TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yang secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut. Kini tersangka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.(Tim)
Tipikor Terkait Kasus Korupsi Perumahan TNI AD, Kejagung Geledah Dua Lokasi