logo
Tentang KamiKontak Kami

Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan Brigjen Yus Divonis 16 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan Brigjen Yus Divonis 16 Tahun Penjara
Terdakwa kasuskorupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari divonis 16 tahun penjara (rep)
Jakarta, Pro Legal- Terdakwa kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari divonis 16 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menilai Brigjen Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terbukti bersalah dalam kasus tersebut. "Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta," demikian petikan amar putusan PN Militer Jakarta seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (2/2).

Selain saknsi pidana, kedua terdakwa juga diminta untuk membayarkan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. Brigjen Yus diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 34.375.756.533. Sedangkan Ni Putu diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 80.333.490.434.

Saat ini Brigjen TNI Yus Adi ditahan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara, Ni Putu ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Ketut juga mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terhadap vonis yang diberikan untuk dua terdakwa tersebut. "Sementara terdakwa II Ni Putu Purnamasari menyatakan banding atas putusan tersebut," ujarnya.

Dalam perkara ini, Brigjen Yus didakwa telah mengirim uang sebesar Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan ditransfer ke rekening Ni Putu dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD.

Penempatan dana TWP AD tersebut menyalahi Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut mencapai Rp 127,736 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Brigjen Yus terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp 60.980.756.533. Sedangkan dan Ni Putu Purnamasari disebut memperkaya diri sebesar Rp 37.335.910.483.(Tim)



Tipikor Terdakwa Korupsi Tabungan Perumahan Brigjen Yus Divonis 16 Tahun Penjara