a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Setelah OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid

Setelah OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid
Rumah Dinas Gubernur Riau (rep)
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada hari ini, Kamis (6/11).

Aksi penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dan/atau penerimaan gratifikasi. "Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/11).

Tetapi Budi tidak menyebutkan detail lokasi lain yang dilakukan penggeledahan. KPK, kata dia, hanya mengimbau agar para pihak mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. "Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini," ujarnya.

Budi juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan kasus yang menjerat Abdul Wahid dan kawan-kawan. "Karena korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Selain Abdul Wahid, KPK turut memproses hukum tersangka Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan.
Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menemukan dan menyita uang senilai Rp1,6 miliar (terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan Poundsterling).(Tim)


Tipikor Setelah OTT, KPK Geledah Rumah Dinas Abdul Wahid