Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (rep)
Jakarta, Pro Legal- Sejumlah rumah pejabat pajak digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (17/11). Penggeledahan tersebut terkait kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, kasus ini terkait dengan pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak perorangan. "Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan/Wajib Pajak Tahun 2016-2020," ujarnya saat dikonfirmasi.
Anang mengungkap perkara ini berkaitan dengan pegawai pajak pada Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Tetapi Anang tidak merincikan lebih jauh ihwal kronologi kasus tersebut. "[Diduga] oleh oknum atau pegawai pajak pada direktorat pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, Anang mengatakan kasus ini juga sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik saat ini tengah mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat dugaan pidana dalam kasus pajak ini. "Iya [penyidikan]," ujarnya.(Tim)