a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Rossa Purbo Mengecam Febri Diansyah di Sidang Hasto

Rossa Purbo  Mengecam Febri Diansyah di Sidang Hasto
Proses persidangan kasus Hasto Kristiyanto (rep)
Jakarta, Pro Legal- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti mengkritik keras mantan pegawai KPK Febri Diansyah yang kini menjadi tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Rossa mengatakan jika ada konflik kepentingan dalam diri Febri karena yang bersangkutan pada saat menjadi Juru Bicara KPK ikut melaksanakan ekspose dan memberi saran terkait perkara Hasto. "Baik Pak Rossa selanjutnya kita sebut sebagai saksi, tolong jaga semangatnya, kemudian emosinya, sampaikan apa adanya, kemudian ungkap kebenarannya. Baik, saksi sudah lama gabung di KPK selaku penyidik?" ujar jaksa kepada Rossa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).

"Sebelum menjawab itu, saya izin menyampaikan bahwa ada mantan Pegawai KPK yang pada saat itu ikut ekspose, bahkan menandatangani daftar hadir pada saat ekspose, kemudian memberikan saran-usulan dan juga menyusun pointers terkait dengan konstruksi perkara yang saat ini juga tergabung dalam tim penasihat hukum dari terdakwa," ujar Rossa.
"Dan kami menyampaikan bahwa itu adalah conflict of interest (konflik kepentingan)," ujar Rossa.

Atas pernyataan Rossa itu tim penasihat hukum Hasto menjadi marah. "Anda maksudnya apa?" tanya kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy.
Majelis hakim pun menengahinya.

Sesaat mendengar hakim, Ronny menuturkan agar persidangan yang dijalani menjadi berkualitas tanpa ada narasi yang mendiskreditkan terdakwa ataupun tim penasihat hukum.

Dalam persidangan itu, selain Rossa, jaksa KPK pada hari ini juga menghadirkan mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang pada awalnya menangani kasus tersebut yakni Rizka Anungnata.

Rizka disingkirkan oleh pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs dengan dalih tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hasto Kristiyanto diadili atas kasus dugaan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Sesuai dakwaan Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.(Tim)

Tipikor Rossa Purbo  Mengecam Febri Diansyah di Sidang Hasto