logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemerintah Kaji Permohonan Pendaftaran PPP Kubu Mardiono Setelah Kisruh di Mukernas

Pemerintah Kaji Permohonan Pendaftaran PPP Kubu Mardiono Setelah Kisruh di Mukernas
Menkumham Yasona Laoly (rep)
Jakarta, Pro Legal News – Pasca terjadinya perseteruan dalam tubuh PPP antara kubu Suharso dan kubu Mardiono kini pemerintah sedang mengkaji pendaftaran kubu Mardiono.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pihaknya sedang mengkaji pendaftaran kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Muhammad Mardiono.

Tetapi Yasonna tak mau banyak bicara mengenai kisruh internal PPP. Dia hanya memastikan pemerintah akan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. "Sedang kita kaji. Ya (akan diproses sesuai aturan)," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9).

Seperti diketahui PPP mengalami guncangan dan terbelah menjadi dua kubu. Hal itu terjadi setelah Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP menetapkan pencopotan Suharso Monoarfa dari kursi ketua umum.

Dalam musyawarah itu Mardiono ditunjuk sebagai pengganti Suharso. Mardiono menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Umum PPP.

Namun Suharso tidak menerima keputusan itu. Dia menegaskan masih menjabat sebagai Ketua Umum PPP. Kubu Suharso juga menyatakan kubu Mardiono tidak sah secara AD/ART partai. "Saya masih Ketua Umum PPP. Saya adalah Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan," ujar Suharso di Hotel Redtop, Jakarta, Selasa (6/9).

Meski demikian, gerbong Mardiono jalan terus. Mereka mendaftarkan diri ke Kemenkumham untuk mendapat pengesahan dari negara.

Hingga saat ini, kepengurusan sah PPP yang tercatat oleh pemerintah adalah kepengurusan Suharso. PPP yang berproses dalam pendaftaran peserta Pemilu 2024 juga masih atas nama kubu Suharso.

Mardiono sendiri berharap konflik di tubuh partai berhenti dengan islah. Menurutnya, perdamaian bisa dicapai jika Suharso menerima keputusan partai yang mencopotnya dari jabatan ketua umum. "Islah itu agar beliau itu bisa menyadari bahwa ini adalah keinginan organisasi, bukan keinginan orang per orang. Itulah yang saya maksudkan kita harus islah," ujar Mardiono, Kamis (8/9).(Tim)


Tipikor Pemerintah Kaji Permohonan Pendaftaran PPP Kubu Mardiono Setelah Kisruh di Mukernas