a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Mantan Dirjen Minerba ESDM Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Timah

Mantan Dirjen Minerba ESDM  Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Timah
Terdakwa kasus korupsi timah, BGA seusai jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal- Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2022 Bambang Gatot Ariyono divonis pidana penjara selama 4 tahun.
BGA dinilai terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022.

Menurut Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, terdakwa Bambang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. "Terdakwa Bambang telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5).

Bambang juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Namun sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan bagi Bambang. Hal memberatkan, yakni Bambang tidak membantu program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak merasa bersalah atas perbuatannya. "Sementara hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dipidana dan bersikap sopan selama persidangan," ujar Hakim Ketua.
Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim turut membacakan putusan terhadap Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Supianto. Lebih rendah dari Bambang, Supianto dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun.

BGA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, sehingga dikenakan pasal yang sama dengan Bambang.

Begitu pula pidana denda, Supianto divonis dengan besaran denda dan subsider yang sama seperti Bambang.
Adapun vonis Bambang dan Supianto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya masing-masing dengan hukuman 8 tahun dan 7 tahun penjara.

Selain itu, kedua terdakwa juga dituntut dengan pidana denda yang lebih tinggi besarannya dari vonis, yakni Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Khusus Bambang, jaksa bahkan menuntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp60 juta subsider 2 tahun penjara. Namun dalam putusan, Majelis Hakim meniadakan pidana tambahan itu.

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Bambang didakwa terlibat dan menerima uang sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 triliun.

Bambang antara lain diduga secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah, padahal mengetahui masih terdapat kekurangan yang belum dilengkapi.

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM itu juga didakwa secara melawan hukum menerima sejumlah uang dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB 2019 PT Timah berupa uang sebesar Rp60 juta serta sponsor kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT Timah.

Sponsor yang diterima Bambang berupa hadiah atau doorprize 3 buah Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam merek Garmin seharga Rp 21 juta.
Sementara itu, Supianto antara lain didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar terhadap dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya dan PT Menara Cipta Mulia (afiliasi CV Venus Inti Perkasa).(Tim)
Tipikor Mantan Dirjen Minerba ESDM  Divonis 4 Tahun Dalam Kasus Korupsi Timah