a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Lahan Sawit Milik Nurhadi Eks Sekretaris MA Ditelisik KPK, Terindikasi TPPU

Lahan Sawit Milik Nurhadi Eks Sekretaris MA Ditelisik KPK, Terindikasi TPPU
mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman (rep)
Jakarta, Pro Legal- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua orang saksi untuk mendalami lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.

Adapun saksi yang diperiksa pada Senin (14/7) di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara itu ialah Musa Daulae (Notaris/PPAT) dan Maskur Halomoan Daulay (Wiraswasta/pengelola kebun sawit). "Saksi hadir, didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD [Nurhadi] dan mekanisme pengelolaan hasilnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/7).
Seperti diketahui, penyidik KPK beberapa waktu lalu kembali menangkap Nurhadi di saat yang bersangkutan baru saja selesai menjalani masa pidana kasus suap dan gratifikasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (29/6) dini hari untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan TPPU. Upaya paksa ini menuai protes dari pengacara Nurhadi, Maqdir Ismail.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan dihukum membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam kasus itu Nurhadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan menerima gratifikasi terkait perkara di lingkungan MA.
Tetapi tuntutan jaksa KPK perihal uang pengganti sejumlah Rp83 miliar tidak dikabulkan majelis hakim.(Tim)



Tipikor Lahan Sawit Milik Nurhadi Eks Sekretaris MA Ditelisik KPK, Terindikasi TPPU