a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Surati Pengusaha Rokok Untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai

KPK Surati Pengusaha Rokok Untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai
Ilustrasi, karyawan pabrik rokok lakukan proses pelintingan (rep).
Jakarta, Pro Legal-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengusaha rokok terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. "Kami sudah mengirimkan surat panggilan untuk para pengusaha rokok, kalau tidak salah yang di Jawa Tengah dan Jawa Timur," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap pengusaha rokok tersebut bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Diperiksanya ke sini. Pemeriksaannya ke sini," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

KPK ungkapkan jika salah seorang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Kemudian pada 5 Februari 2026, KPK
mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Pada 26 Februari 2026, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru kasus tersebut.

Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman tersebut dilakukan terutama setelah penyitaan Rp 5,19 miliar dalam lima koper dari rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang diduga berasal dari kepabeanan dan cukai.(Tim)



Tipikor KPK Surati Pengusaha Rokok Untuk Diperiksa Terkait Kasus Korupsi di Bea Cukai