logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono Untuk Usut Asal Usul Hartanya

KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono  Untuk Usut Asal Usul Hartanya
Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (rep).
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Nurlina Burhanuddin dan Kamariah untuk mengusut kepemilikan aset bernilai ekonomis Andhi Pramono selaku mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar.

Pemeriksaan itu terkait asset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang saat ini tengah diproses oleh KPK. Adapun Nurlina merupakan istri Andhi, sedangkan Kamariah adalah mertua Andhi. "Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari tersangka AP [Andhi Pramono] yang salah satunya berada di Batam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (25/9).

Materi itu juga didalami tim penyidik KPK melalui lima orang saksi lainnya dari unsur swasta yaitu Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, Ferdi Ahmad, dan Sepryanto. Pemeriksaan berlangsung pada 19-20 September di Polsek Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau. "Selain itu dikonfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima tersangka AP maupun yang sengaja dialirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal-usul kepemilikannya," ujar Ali.

Sementara itu, satu saksi atas nama Nova Adi Afianto (wiraswasta) tidak memenuhi panggilan dan akan dijadwal ulang. Menurut Ali, alamat saksi di Batam kosong. "Kami ingatkan agar saksi dimaksud kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan selanjutnya," ujarnya.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi. Yakni mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobel Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.

Seperti diketahui Andhi diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.

Ia diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.(Tim)



Tipikor KPK Periksa Istri dan Mertua Andhi Pramono  Untuk Usut Asal Usul Hartanya