logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Lagi

KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Lagi
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Kamis (19/10).

Pemeriksaan KPK ini merupakan kali kedua bagi Yuhronur.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menginformasikan materi yang didalami tim penyidik terhadap Yuhronur. Sementara itu, Yuhronur mengaku diperiksa perihal anggaran proyek dimaksud. "Enggak banyak [pertanyaan] dalam anggaran," ujar Yuhronur setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/10).

Bupati Lamongan itu mengaku lupa saat dikonfirmasi mengenai jumlah pertanyaan penyidik. "Wah lupa saya, berhenti-berhenti, istirahat ya, banyak sambil diskusi-diskusi," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis (12/10), Yuhronur didalami penyidik KPK perihal pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019.

Saat proyek dikerjakan, Yuhronur menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah dinas bupati, Kantor Dinas PUPR hingga Kantor Pemkab Lamongan.
KPK sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkannya kepada publik. Hal itu sebagaimana kebijakan pimpinan KPK era Firli Bahuri Cs yang baru mengumumkan identitas tersangka berikut konstruksi perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Sementara Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan kasus ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).(Tim)



Tipikor KPK Periksa Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Lagi