KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar Terkait Kasus Korupsi Rumah Jabatan
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (rep)
Jakarta, Pro Legal - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar pada hari ini, Jumat (24/10).
Seperti diketahui, Indra tetalh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR. Namun, pemeriksaan hari ini masih dalam kapasitas Indra sebagai saksi. "Benar, hari ini dijadwalkan pemanggilan saksi Sdr. IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/10).
Tetapi hingga saat ini Indra belum terlihat di Gedung Merah Putih KPK. "Yang bersangkutan akan dimintai keterangan terkait perkara dugaan TPK (Tindak Pidana Korupsi) dalam pengadaan sarana kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR RI tahun anggaran 2020," ujar Budi.
KPK telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian Negara dalam kasus tersebut.
Sementara demi kepentingan perhitungan kerugian negara tersebut, pada Rabu (22/10) kemarin, dua orang saksi atas nama Edwin Budiman (Wiraswasta) dan Kibun Roni (Direktur Operasional PT Avantgarde Production) telah dimintai keterangannya.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka meski belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta).
Saat ini para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Adapun Indra sempat mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Mei tahun lalu. Dia mempersoalkan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti oleh KPK. Namun, tak lama setelah itu, Indra mencabut permohonan Praperadilannya.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menggeledah empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta yakni Gatot Subroto, Tebet, Kemayoran, dan Bintaro.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain ruang biro dan staf, hingga ruang kerja Sekjen DPR di Kantor Sekretariat Jenderal DPR pada Selasa, 30 April tahun lalu.
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen pengerjaan proyek hingga transaksi keuangan berupa transfer uang.
Selama periode tahun 2020, satuan kerja Sekretariat Jenderal DPR, tercatat setidaknya ada empat pengadaan kelengkapan sarana RJA DPR.
Yakni Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Ulujami dengan HPS Rp10 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok A dan B dengan HPS Rp 39,7 miliar; Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok C dan D dengan HPS Rp 37,7 miliar; dan Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR Kalibata Blok E dan F dengan HPS Rp34 miliar. Seluruh tender berstatus selesai.(Tim)