a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun Dari Wilmar Group Diduga Hasil Korupsi CPO

Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun Dari Wilmar Group Diduga Hasil Korupsi CPO
Uang hasil sitaan dari Wilmar Group yang diduga dari hasil korupsi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp11,8 triliun terkait kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022 yang menjerat korporasi Wilmar Group. "Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," ujar Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejagung, Sutikno, Selasa (17/6).

Sutikno ungkapkan, jika penyitaan uang hasil korupsi CPO ini kemungkinan yang terbesar dalam sejarah korupsi di Indonesia. "Barangkali hari ini merupakan preskon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar. Nanti akan disampaikan secara substansi oleh Pak Direktur Penuntutan," ujarnya.

Menurut Sutikno, penyitaan dilakukan setelah pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka korporasi Wilmar Group.

Dalam penjelasannya Sutikno menyebut uang itu diterima dari lima korporasi yang merupakan anak usaha Wilmar. Yakni, PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dalam kasus itu Kejagung telah menjerat tiga perusahaan yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan terhadap proses hukum di kasus korupsi minyak goreng dengan lima terdakwa.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp 6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun.

Kasus CPO korporasi ini diketahui telah divonis lepas oleh PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Terbaru pemberian putusan itu dikarenakan adanya upaya suap yang dilakukan kepada ketiga Majelis Hakim.

Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Kejagung saat ini kemudian mengajukan kasasi terhadap vonis lepas itu ke Mahkamah Agung.(Tim)



Tipikor Kejagung Sita Uang Rp 11,8 Triliun Dari Wilmar Group Diduga Hasil Korupsi CPO