logo
Tentang KamiKontak Kami

Jubir AMIN Indra Charismiadji Bersama 1 Orang Lain Ditangkap Kejaksaan

 Jubir AMIN Indra Charismiadji Bersama 1 Orang Lain Ditangkap Kejaksaan
Juru Bicara Tim Nasional Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam peristiwa penangkapan terhadap Juru Bicara Tim Nasional Anies-Cak Imin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Indra tidak sendirian. Rekannya di perusahaan Indra juga ditangkap.

Sesuai dengan keterangan dalam siaran pers Kejari Jaktim, Rabu (27/12/2023) malam, Indra ditangkap bersama Ike Andriani. Keduanya diproses hukum dalam berkas perkara terpisah.

Dalam perkara itu Indra atau A Nurindra B Charismiadji merupakan pemilik atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Adapun Ike Andriani adalah pengelola atau pengendali PT Luki Mandiri Indonesia Raya. Keduanya menjadi tersangka kasus pidana pajak dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Bahwa pada hari ini Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 12.30 WIB, Kejari Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim an. Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari s.d. 2019," tulis Kejari Jaktim dalam siaran persnya.

Masih berdasarkan keterangan Kejaksaan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan Indra dan Ike, kata Kejari Jaktim, sebesar Rp 1 miliar lebih.

Keduanya kini ditahan di tahanan yang berbeda. Indra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sedangkan Ike ditahan di Rutan Pondok Bambu. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 15 Januari 2024.(Tim)



Tipikor  Jubir AMIN Indra Charismiadji Bersama 1 Orang Lain Ditangkap Kejaksaan