Hari Ini Yaqut Penuhi Undangan KPK, Diperiksa soal Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Qholil Qaumas (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi undangan KPK untuk menjalani klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8).
Yaqut terlihat datang ke gedung KPK tanpa ditemani penasihat hukum tiba sekitar pukul 09.28 WIB. "Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut, Kamis (7/8).
Dalam keterangannya Yaqut mengaku hanya membawa Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatannya sebagai Menteri Agama saja. Dia akan menyampaikan semua yang diketahuinya ke penyelidik. "Saya hanya bawa SK sebagai menteri," ucap Yaqut.
"Nanti saya akan sampaikan keterangan di dalam, karena itu materi saya enggak bisa sampaikan ke teman-teman. Itu nanti saya sampaikan di dalam," jelasnya.
Mengenai dugaan politisasi di balik penanganan dugaan korupsi kuota haji, Yaqut mengaku tidak tahu-menahu. "Saya enggak tahu ya," ujar Yaqut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan Asep Guntur Rahayu sebelumnya menjelaskan jika penyelidik akan mendalami dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan penggunaan kuota haji reguler dan khusus.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.
Seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang. "Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," ujar Asep, Rabu (6/8) malam.
Seperti diketahui, Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah untuk pelaksanaan haji tahun 2024. Tambahan kuota itu diperoleh setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.(Tim)