Hari Ini Tom Lembong Jalani Sidang Tuntutan Pidana
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (rep)
Jakarta, Pro Legal-Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan impor gula pada hari ini, Jumat (4/7). "Agenda pembacaan tuntutan," ujar Juru Bicara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Dalam kasus ini Tom dan Charles didakwa merugikan keuangan negara dalam kegiatan impor gula tahun 2015-2016. Baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menghadirkan sejumlah bukti, saksi hingga ahli untuk mendukung argumennya masing-masing.
Tom Lembong hingga menjelang akhir persidangan, dia mengungkapkan masih belum menemukan kesalahan terkait kegiatan impor gula. Hal itu disampaikannya saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa, Selasa (1/7) malam. "Bapak ketua majelis maupun bapak-bapak anggota majelis, saat ini saya merasa terpanggil untuk mengatakan bahwa sampai saat ini pun saya masih belum menemukan kesalahan saya," ujarnya.
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) saya baca bolak-balik dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," jelasnya.
JPU dalam surat dakwaan menyebutkan jika Tom telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 515 miliar, dan itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dalam kegiatan impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.(Tim)