logo
Tentang KamiKontak Kami

Hakim Vonis 5 Tahun Penjara 'Wanita Emas' Dalam Kasus Penyelewengan Dana

Hakim Vonis  5 Tahun Penjara
'Wanita Emas' Hasnaeni sedang jalani proses persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias ‘wanita emas’ divonis pidana penjara lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi. "Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah dengan ketentuan kalau denda tidak dibayar akan ditambah 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana pembayaran uang pengganti sebanyak Rp17 miliar 583 juta," ujar ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Vonis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Seperti diketahui dalam agenda sidang sebelumnya JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi Hasnaeni dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.(Tim)


Tipikor Hakim Vonis  5 Tahun Penjara