Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem, Langsung Diperiksa Kejagung Dalam Kasus Korupsi Laptop
Prosesi sidang gugatan paraperadilan Nadiem Makarim (rep)
Jakarta, Pro Legal- Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Proses pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Nadiem ditolak oleh PN Jaksel, pada Senin (13/10) kemarin.
Nadiem mengaku menerima putusan itu dan siap menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Mantan Menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu juga meminta doa dan dukungan publik terkait kasus yang sedang dialami. "Mohon doa saja saya menerima hasilnya, mohon doanya, terima kasih," ujarnya di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (14/10).
Dia mengaku sedang proses pemulihan pasca operasi wasir. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan untuknya selama praperadilan. "Sudah mulai masih pemulihan, mohon doanya kepada semua saya siap menjalani proses hukum. Terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari pihak guru dan Ojol dan sekali lagi mohon doa," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan eks Mendikbud Nadiem Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Kejagung. "Mengadili dan menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10).
Darpawan menilai penetapan tersangka Nadiem oleh penyidik Kejagung telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, artinya status tersangka Nadiem tetap sah dan tidak digugurkan.
Melalui putusan sidang praperadilan tersebut, penyidikan kasus dugaan korupsi proyek program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek atas tersangka Nadiem tetap dilanjutkan.(Tim)