Dicabut Paspornya, Riza Chalid-Jurist Tan Menjadi Stateless
Pengusaha minyak Riza Chalid (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dua tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, status itu didapati keduanya usai permohonan pencabutan paspor yang diajukan penyidik dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," ujarnya, Senin (6/10).
Dalam penjelasannya, Anang mengungkapkan langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan. Kejagung dalam kasus ini telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp 285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.(Tim)