Dakwaan 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Tak Segera Kelar, Kejagung Minta Maaf
Ilustrasi (rep)
Jakarta, Pro Legal-Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut proses penyusunan dakwaan terhadap para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 membutuhkan waktu yang lama.
Menurut Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno, sejak berkas perkara dinyatakan lengkap pada 23 Juni 2025, sembilan orang tersangka itu masih belum didaftarkan ke pengadilan. Sutikno mengatakan hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan untuk para tersangka sekaligus melengkapi administrasi untuk proses sidang. "Mohon maaf agak lama, karena harus menyusun 9 dakwaan berikut kelengkapan administrasinya," ujarnya, Rabu (24/9).
Tetapi Sutikno memastikan dalam waktu dekat pihaknya bakal segera mendaftarkan berkas dakwaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk segera disidang. "Iya dalam waktu dekat sudah akan kami limpah (ke pengadilan)," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 dan Rp 91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.(Tim)