logo
Tentang KamiKontak Kami

Azis Syamsuddin Hari Jalani Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis

Azis Syamsuddin  Hari Jalani Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin jalani persidangan (rep)
Jakarta, Pro Legal News- Kasus Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, hari ini akan menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara, Kamis (17/2).

Jadwal sidang ini seharusnya digelar pada Senin lalu (14/2), namun ditunda karena ketua majelis hakim Muhammad Damis dan hakim Adhoc Jaini Basir sedang menjalani isolasi lantaran terinfeksi Covid-19. "Pembacaan putusan, 10.00-selesai," demikian informasi dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (17/2).

Seperti diketahui, dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut politisi Partai Golkar itu dengan pidana empat tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan. Tak hanya itu, jaksa menginginkan agar hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Jaksa Penuntut Umum menilai Azis telah terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara bernama Maskur Husain, dengan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000.

Tetapi dalam sidang nota pembelaan atau pleidoi, Azis mennyatakan bahwa ia sama sekali tidak pernah meminta bantuan Robin untuk mengurus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Azis menyadari bahwa Robin tak memiliki kapasitas terkait hal tersebut.

Maka Azis meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan berlangsung. Sebagai perpanjangan tangan Tuhan dalam mengadili perkara, ia meyakini hakim akan bersikap independen."Saya mengajak semua komponen menghormati proses dengan tidak memberikan komentar karena biar hakim memutuskan berdasarkan fakta hukum yang berkembang dan berdasarkan keyakinan beliau sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang akan memutus perkara ini," ujar Azis usai menjalani sidang pleidoi pada Senin (31/1).(Tim)

Tipikor Azis Syamsuddin  Hari Jalani Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Vonis