Jakarta, Pro Legal-Pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setyo Novanto (Setnov) dari kasus korupsi e-KTP kini digugat.
Seperti diketahui mantan Ketua DPR RI itu sempat mendekam di Lapas Sukamiskin. Novanto ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. Dia kemudian diadili dan divonis 15 tahun penjara pada April 2018.
Namun pembebasan bersyarat itu digugat ke Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) dengan nomor perkara 357/G/2025, Rabu (29/10). Sidang perdananya sudah digelar. Gugatan itu dilayangkan ARRUKI dan LP3HI. Gugatan itu dilayangkan dengan alasan rasa kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya. "Masyarakat yang diwakili oleh ARRUKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov," ujar kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI Boyamin Saiman, Rabu (29/10).
Menurut Boyamin, bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang tengah tersangkut dalam perkara lain. Kata Boyamin, Setya Novanto masih tersangkut perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani di Bareskrim Polri. "Bebas bersyarat tidak bisa diberikan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain. Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim," ujarnya.
Maka Boyamin berharap gugatannya itu dikabulkan. Boyamin berharap hakim mengabulkan pembatalan pembebasan bersyarat. "Jika gugatan dikabulkan maka Setnov harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukumannya," ujaranya. Sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengatakan akan mengikuti prosedur yang berlaku. "Kita akan mengikuti prosedur yang ada," ujar Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, Rabu (29/10).
Menurut Rika, pembebasan bersyarat terhadap Setnov sesuai dengan surat keputusan yang telah dikeluarkan. Dia menyebutkan pembebasan bersyarat Setnov telah memenuhi persyaratan administrasi dan peraturan yang berlaku. "Perlu kami sampaikan kembali kalau terkait pembebasan bersyarat, SK pembebasan bersyarat yang sudah dikeluarkan itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan persyaratan administrasi dan substantif," ujarnya.
Setnov diketahui telah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, ia mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Permohonan PK Novanto itu sempat jalan di tempat selama 5 tahun.
Pada Juni 2025, barulah MA memutus PK Novanto. Hasilnya, MA mengabulkan PK Novanto yang kemudian menjadi dasar pembebasan bersyarat. Novanto pun bebas bersyarat pada Sabtu (16/8).
Waketum Golkar Ahmad Doli Kurnia mengaku Setya Novanto bisa masuk di pos 'dewa-dewa' di kepengurusan partai berlambang beringin jika bersedia.
Doli menekankan Setya Novanto sampai saat ini masih berstatus kader Golkar. Menurutnya, tidak ada larangan kalaupun Setya Novanto ingin masuk dalam struktur kepengurusan. "Yang pertama saya mau tegaskan bahwa Pak Novanto itu tidak pernah menyatakan keluar dari Partai Golkar dan Golkar tidak pernah menyatakan atau memberikan sanksi atau mengeluarkan Pak Setnov," ujar Doli, Rabu (27/8).
"Jadi dia masih kader Golkar. Nah soal jadi pengurus atau tidak pengurus, tidak ada larangan. Selama dia bersedia dan kemudian pimpinan partai memerlukannya," ujarnya.(Tim)