logo
Tentang KamiKontak Kami

Terkait Mafia Migas, Pemegang Saham Siam Group Holding Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri

Terkait Mafia Migas, Pemegang Saham Siam Group Holding Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Jakarta, Pro Legal News - Pemegang Saham Siam Group Holding, Lukma Neska dicegah KPK bepergian ke luar negeri. KPK telah mengirim surat kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham untuk pencegahan atas Lukma.

Pencegahan ini terkait dugaan kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero) atau mafia migas yang menjerat mantan Managing Director PES dan mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral), Bambang Irianto.

Hal dikatakan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/9). "KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap Lukma Neska, pemegang saham dari Siam Group Holding," kata Febri. Lukma Neska diduga mengetahui sengkarut kasus suap yang menjerat Bambang Irianto.

Sebab, Siam Group yang berkedudukan di British Virgin Island sengaja didirikan Bambang untuk menampung uang suap yang diterimanya dari Kernel Oil.

Sejauh ini, KPK menduga Bambang telah menerima suap sekitar US$ 2,9 juta dari Kernel Oil selama periode 2010-2013.

Bambang diduga membantu Kernel Oil untuk berdagang dengan PES atau Pertamina. Larangan Lukma Neska bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan terhitung sejak 2 September 2019. Tim
Tipikor Terkait Mafia Migas, Pemegang Saham Siam Group Holding Dicegah KPK Pergi ke Luar Negeri