logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengusaha MYA Jual Aset Negara, SPBU-N Krung Mane

Pengusaha MYA Jual Aset Negara, SPBU-N Krung Mane
SPBU-N Krung Mane
Aceh Utara, Pro Legal News – Pengusaha MYA yang juga Direktur PT Energy Mutu Pratama menjual eks barang milik negara (BMM) Badan Rehablitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh SPBU-N Krung Mane yang beralamat di Jalan Banda Aceh-Medan kilometer 245, Gampong Keude Mane, Aceh Utara ke pemerintahan desa Tanoh Anoue, Muara Batu, senilai Rp. 300 juta berdasarkan Akta Jual Beli No.- 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Syafrudin Adi Wijaya., S.H., M.Kn.

SPBU-N Krung Mane tersebut dijual ke Keuchik (artinya kepala desa-red) Tanoh Anoue, Muara Batu, Aceh Utara dengan menggunakan dana kas desa. Masyarakat desa setempat sangat menyayangkan tindakan Keuchik Amirudin dalam membeli SPBU tersebut dari pengusaha MYA, Direktur PT Energy Mutu Pratama karena tidak melakukan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, SPBU-N Krung Mane adalah asset milik Pemda Aceh Utara eks Barang Milik Negara (BMN) Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh.

Akibatnya, dana desa terkuras hingga mencapai Rp 795 juta. Artinya, Keuchik Amiruddin tutup mata membiarkan SPBU-N Krung Mane tersebut dikelola orang lain yang tidak ada kaitannya dengan masyarakat desa. Ini terbukti SPBU-N Krung Mane yang sekarang beroperasi tidak lagi melayani BBM Biosolar bersubsidi kepada para nelayan di Desa Tanoh Anoue.

Hasil investigasi Pro Legal, setelah terjadi kekeliruan pembelian SPBU-N Krung Mane yang notebene adalah asset Pemerintah Daerah Aceh Utara, Keuchik Amiruddin yang seharusnya melaporkan ke Camat Muara Batu guna mendapatkan petunjuk dan solusi penyelesaian atas belanja SPBU-N yang menggunakan dana desa, justru sebaliknya Keuchik bersama kroni-kroninya berusaha menutup-nutupi seolah-olah pembelian SPBU itu tidak bermasalah secara hukum.

Tidak cuma itu, Keuchik Amiruddin juga memberhentikan tanpa alasan yang sah Direktur SPBU-N, Nur Intan dari jabatannya, karena dianggap menentang kemauan Keuchik Amiruddin. Saat dikonfirmasi Pro Legal, Nur Intan melalui pesan whatsapp mengakui bahwa dirinya pernah menjabat sebagai Direktur mulai dari Juni 2021 sampai dengan Mei 2022.

Menurut Nur Intan, dia dipilih menjadi Komisaris PT Hansa Sumber Tamita Energy yang notabene perusahaan yang mengelola SPBU-N Krung Mane. Dia ditunjuk sebagai direktur dikarenakan direktur yang menjabat sebelumnya mengundurkan diri karena alasan pribadi pada 31 Mei 2021. Nah, tertanggal 1 Juni 2021, Nur Intan ditunjuk menjadi direktur berdasarkan Akta Notaris.

alt textSurat pernyataan yang ditandatangani Nur Intan, yang diminta Fuaadinur Kasie Pengawasan DKP Aceh Utara

Setelah sebulan resmi menjabat direktur, tepatnya pada 15 Mei 2022, saat acara Rapat Umum Desa, sejumlah nelayan (pemilik kapal) yang tidak layak mendapatkan subsidi BBM Biosolar melakukan protes ketidakpuasan terhadap kinerja Nur Intan sebagai Direktur SPBU-N.

Pasalnya, Nur Intan tidak bersedia mendistribusikan biosolar B 30 kepada nelayan yang tidak memiliki surat rekomendasi dan tidak bersedia mendistribusikan Biosolar B 30 melebihi daripada aturan kuota yang tertulis dalam surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panglima Laot.

alt text
Rapat yang dipimpin oknum yang mengklaim dirinya sebagai Tokoh Masyarakat Nelayan

Lalu, sesaat sebelum Nur Intan diberhentikan diminta menandatangani surat pernyataan kebenaran data pendistribusian tertanggal 19 April 2022, yang pada pokoknya isi surat pernyataan itu menjelaskan,” Apabila dikemudian hari ditemui bahwa data pendistribusian dan penjualan bahan bakar minyak solar tersebut tidak benar maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya dan bersedia menerima segala konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”

“Saya tidak pernah menerbitkan surat pernyataan yang dimaksud tersebut di atas,” kata Nur Intan. Melainkan, kata Nur Intan, surat pernyataan tersebut dibuat oleh Kepala Seksi (Kasie)Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Utara, Fuaddinur,SST,Mar.

Sementara itu, Fuaddinur saat dikonfirmasi melalui surat resmi yang dikirim melalui whatsapp menjawab bahwa surat yang dikirimkan ke dirinya adalah salah alamat karena menurutnya dia tidak lagi sebagai koordinator di Pelabuhan Perikanan Krung Mane yang menerbitkan rekomendasi BBM Bersubsidi.

Fuaddinur malah mengarahkan Pro Legal untuk konfirmasi ke Polres Louksomawe. “Silahkan Pro Legal konfirmasi ke Polres Louksomawe biar jelas duduk persoalannya,” elak Fuaddinur.

Awal Mula Pembelian SPBU-N Krung Mane

Menurut sumber Pro Legal, informasi awal yang diperoleh Keuchik Amiruddin bersama perangkatnya, bahwa pemilik SBPU-N Krung Mane tersebut, milik Pengusaha MYA. Namun belakangan setelah terjadi transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli No.- 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Syafrudin Adi Wijaya., S.H., M.Kn, ternyata SPBU-N Krung Mane adalah barang milik negara eks BRR Aceh yang dikelola koperasi LPP-M3.

Belakangan diketahui, bahwa pengusaha MYA, memperoleh SPBU-N Krung Mane dari Koperasi LPP-M3, berdasarkan Akta Jual Beli No. 02 tertanggal 10 Maret 2017, yang dibuat dihadapan Notaris Bukhari Muhammad, S.H., dan Akta Surat Kuasa No. 03 tertanggal 10 Maret 2017, antara Koperasi LPP-M3 sebagai Pemberi Kuasa dan Pengusaha MYA yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama, sebagai Penerima Kuasa.

Selain Akta Jual Beli dan Akta Surat Kuasa, Koperasi LPP-M3 dan Pengusaha MYA, yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama juga membuat Akta Perjanjian No.- 04 tentang Perjanjian Pembagian Hasil Pengelolaan SPBU-N dengan porsi 30 persen – 70 persen.

Penjualan Aset Negara

Data yang diperoleh Tim Investigasi Pro Legal, SPBU-N Krung Mane, adalah asset Pemerintah Kabupaten Aceh Utara,berdasarkan berita acara serah terima SPDN Muara Batu dari Kementerian Keuangan RI BAST.3351/WPB/2010 dan Dirjen Perbendaharaan Kanwil Aceh No. 20/12/2010, yang diserahkan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi NAD Agus Santoso, kepada Ir Syahabuddin Usman, M.Si., Sekda Kabupaten Aceh Utara.

Sejak resmi menjadi asset pemerintah kabupaten Aceh Utara, pengelolaan SPBU-N Krung Mane, dikelola oleh Koperasi LPP-M3. Berdasarkan data yang diperoleh Pro Legal, telah terjadi jual beli SPBU-N Krung Mane, dari Koperasi LPP-M3 kepada Pengusaha MYA yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama, pada tahun 2017, seharga Rp. 200 juta.

Pada April tahun 2020, Pengusaha MYA, kembali menjual SPBU-N Krung Mane ke Pemerintah Desa Tanoh Anoue seharga Rp. 300 juta. Untuk memenuhi syarat formil dalam jual beli SPBU-N Krung Mane itu, Pemerintah Desa diminta untuk mendirikan perusahan berbadan hukum. Lalu Keuchik Amiruddin bersama Tuha Peut T Hasanuddin, mendirikan PT Hansa Sumber Tamita Energi.

Setelah berhasil mendirikan PT Hansa Sumber Tamita Energi, dimana Keuchik Amiruddin bersama Tuha Peut T Hasanuddin, sebagai pemegang saham terbesar, Isnahar yang ditunjuk sebagai Direkturnya, melakukan transaksi jual beli SPBU-N Krung Mane kepada Pengusaha MYA, yang bertindak sebagai Direktur PT Energi Mutu Pratama, berdasarkan Akta Jual Beli No.- 86 tertanggal 20 April 2020, yang dibuat dihadapan Notaris Syafrudin Adi Wijaya., S.H., M.Kn.

Dugaan Korupsi Dana Desa

Sekretaris Desa Tanoh Anoue, Masran melalui pesan WhatsAap, menjawab surat konfirmasi Pro Legal, mengakui bahwa dirinya terlibat dan mengetahui cesara keseluruhan dengan detil proses terjadinya jual beli SPBU-N Krung Mane, dari pemilik PT Energi Mutu Pratama ke PT Hansa Sumber Tamita Energi yang telah menjadi asset Badan Usaha Milik Gampong Tanoh Anoue.

Lanjut Masran, bahwa sejak ia menjabat sebagai Sekretaris Desa Tanoh Anoue, pada 2019 silam, Keuchik dan bendahara tidak pernah mau sekalipun melakukan laporan pertanggujawaban yang dimulai pada tahun 2018, baik dana desa yang dibelanjakan pada semua RAPBG setiap tahun serta dana desa lainnya.

“Begitu juga dengan berapa dana desa yang sudah terkuras setelah pembelian SPBU-N Krung Mane, Keuchik Amiruddin tidak pernah transparan, baik juga dengan dana desa lainnya yang didapat dari pemasukan desa,” ungkap Masran.

Masran menuturkan, bahwa dirinya pernah diperiksa oleh Inspektorat Aceh Utara, pada pertengahan tahun 2022 silam. Namun dia menyakini, bahwa pemeriksaan terhadap dirinya hanya sebagai formalitas saja, pasalnya kata Masran, setelah pemanggilan pertama pembukuannya diperiksa, Masran menjelaskan kepada tim pemeriksa tentang uang silva tahun 2018 yang telah dihabiskan oleh Keuchik dan lalu memakai uang kembali pada tahun 2019 untuk menutupinya.

Dilanjutkan Masran, Keuchik mengambil uang anggaran tahun 2019, untuk membayar toko bangunan belanja tahun 2018, pinjaman keuchik yang mencapai Rp. 25 juta, sementara uang lebih dari pekerjaan yang dilakukan Masran sebesar Rp. 156 juta yang ditulis dirinya dalam bentuk surat pernyataan sesuai permintaan pemeriksa Inspektorat agar tidak menjadi fitnah terhadap keuchik.

Fakta yang terungkap dalam pemeriksaan itu, kata Masran, telah terjadi perbedaan yang sangat kentara antara pembukuan bendahara, dengan pembukuan yang dicatatkan Masran. Setelah pemeriksaan itu, tim pemeriksa Inspektorat yang sudah meminta pembukuan direktus BUMG, bendahara BUMG, direktur PT Hansa Sumber Tamita Energi, belakangan tidak ada tindak lanjut dari tim pemeriksa Inspektorat Aceh Utara.
BPD Menolak Diperiksa

Diungkapkan Masran, telah terjadi perdebatan antara tim pemeriksa Inspektorat Aceh Utara dengan pihak BPD (Badan Permusyawaratan Daerah) Tanoh Anoue, pasalnya tim Inspektorat tidak mau memeriksa laporan yang dilakukan BPD, kepada Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Aceh, dengan dalih Tim Pemeriksa Inspektorat, APT dari Kepala Inspektorat Aceh Utara isinya tim pemeriksa tidak melihat ada kalimat untuk diaudit secara factual per item dari RAPBG milik Desa Tanoh Anoeu.
Upaya Pencegahan

Masran menjelaskan, berbagai upaya telah kami lakukan untuk mencegah terjadinya korupsi dana desa kami. Namun lanjutnya, yang terjadi justru keuchik dan pihak pendukungnya menekan kami dari berbagai arah dan mereka menciptakan opini public yang sangat luar biasa ditingkat kecamatan, seolah-olah dirinya adalah pengacau didesa Tanoh Anoue.

“Pihak BPD pun ditekan, faktanya dari 7 anggota BPD, kini tersisa 3 orang saja, sedangkan 4 orangnya harus rela mengundurkan diri termasuk didalamnya Tuha Peut T Hasanuddin, saat ini wakil ketua BPD yang memimpin mulai dari desa.”
Dan untuk, bumdes, PT Hansa Sumber Tamita Energi kini kuasai oleh pihak luar desa yang mengklaim dirinya sebagai tokoh masyarakat nelayan. Atas dikuasainya Bumdes dan PT Hansa Sumber tamita Energi, oleh orang lain, Masran, menilai telah terjadi pembiaran oleh Keuchik Amiruddin dan Wakil Ketua BPD. Belakangan diktehui juga kata Masran, oknum yang megaku tokoh masyarakat nelayan itu menjadi beking Keuchik Amiruddin.

Dibungkam

Dianggap sebagai “Pengacau” desa oleh Keuchik dan krooni-kroninya, diduga melalui bekingnya, Masran yang saat ini masih menjabat sebagai sekretaris Desa Tanoh Anoue Kecamatn Muara Batu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, kini terancam dibui. Pasalnya, kini Masran, harus berhadap dengan proses hukum di Polres Lhokseumawe, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kepada Pro Legal, Masran, meminta bantuan agar dapat diberikan bantuan hukum oleh Pengacara Kondang Kamarudin Simanjutak, untuk dapat membantunya melawan kejahatan beking keuchik dan krooni-kroninya.

Kamaruddin Simanjutak, saat diminta tanggapannya terkait adanya upaya pembungkaman seorang sekretaris desa yang membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Tanoh Anoue, mengatakan agar pihak kepolisian bertindak professional dan tidak mengkriminilasasi masyarakat yang berani mengungkap kebenaran.

Kamaruddin mendesak Inspektorat, untuk tidak melindungi oknum desa yang diduga keras melakukan menyimpangan dana desa. “Dana desa itu diberikan pemerintah, untuk pembangunan desa, bukan untuk kepentingan pejabat-pejabat desa, untuk itu setiap satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk LPJ,” tegas Kamaruddin Simanjuntak.

Keuchik Amiruddin, Pengusaha MYA Direktur Energy Mutu Pratama, Camat Muara Batu Munawir, S.STP., M.Si., hingga berita ini diterunkan belum menanggapi surat konfirmasi Pro Legal yang telah dikirim sejak tanggal 26 Januari 2023. Hal sama juga dilakukan Inspektorat Aceh Utara, melalui Kepala Sub Bagian Analisis dan Evaluasi, Cut Elok Fariani, SP., Bersambung ….. Tim
Tipikor Pengusaha MYA Jual Aset Negara, SPBU-N Krung Mane