logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK Dalami Kasus Proyek Fiktif Subkontraktor PT Waskita Karya

KPK Dalami Kasus Proyek Fiktif  Subkontraktor PT Waskita Karya
Penyidik KPK terus mendalami dugaan kasus korupsi pekerjaan yang digarap PT Waskita Karya (Persero)
Jakarta, Pro Legal News - Penyidik KPK terus mendalami dugaan kasus korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif dalam proyek-proyek yang digarap PT Waskita Karya (Persero). Manajer Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukyanori diperiksa KPK, Selasa (7/1).

Penyidik memeriksa Imam Bukori untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Fathor Rachman. "Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka FR," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri, Selasa (7/1).

Waskita Beton Precast merupakan anak usaha PT Waskita Karya. Belakangan penyidik KPK belakangan memanggil dan memeriksa pegawai, pejabat maupun mantan pejabat Waskita Karya untuk mengusut kasus korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 186 miliar.

Pada Kamis 21 November 2019 lalu, KPK telah memeriksa mantan Kepala Divisi III Waskita Karya yang kini menjabat Dirut PT Jasa Marga, Desi Arryani. Dalam pemeriksaan itu, Desi dicecer pertanyaan terkait peran dan pengetahuannya selaku Kepala Divisi III soal pekerjaan-pekerjaan subkontrak fiktif di 14 proyek yang digarap Waskita Karya. 

Dalam pengerjaan proyek ini, KPK menduga terdapat pekerjaan fiktif dalam proyek yang digarap Divisi III Waskita Karya saat dipimpin Desi.

Dalam proyek ini,  Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Sebenarnya proyek tersebut sudah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan. Kuat dugaan empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya yang diterima sejumlah pihak termasuk diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. 

Atas tindakan kotor ini,  keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.Tim
Tipikor KPK Dalami Kasus Proyek Fiktif  Subkontraktor PT Waskita Karya