logo
Tentang KamiKontak Kami

KPK: Ada Pihak Lain Ikut Menikmati Uang Hasil Suap Mantan Menpora

KPK: Ada Pihak Lain Ikut Menikmati Uang Hasil Suap Mantan Menpora
Imam Nahrowi Tersangka KPK
Jakarta, Pro Legal News - Pihak KPK menduga uang hasil suap dan gratifikasi yang diterima mantan Menpora Imam Nahrawi mengalir kepada pihak lain. Penyidik KPK kini tengah mendalami untuk mengungkap siapa pihak lain di balik kasus itu.

Imam dan asisten pribadinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kepada KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. "Ada fakta-fakta yang patut diduga uang tidak hanya diterima oleh satu orang," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (19/9) malam.

Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 26,5 miliar dalam rentang 2014-2018. Uang sebanyak itu commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018.

Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang puluhan miliar hasil suap digunakan digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Untuk mengungkap dugaan ada pihak lain di balik suap Imam, penyidik KPK bakal memeriksa sejumlah pihak yang dinilai mengetahui sengkarut kasus ini. Imam sendiri segera diperiksa sebagai tersangka.

Pihak KPK mengingatkan Imam untuk koperatif menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka agar memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Imam sendiri sebekumnya telah berjanji akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada.Tim
Tipikor KPK: Ada Pihak Lain Ikut Menikmati Uang Hasil Suap Mantan Menpora