Tinggal Bersama Dengan Dosen Cantik, Anggota Polisi Dipatsuskan
DLV seorang dosen yang ditemukan tewas di penginapannya (rep)
Jakarta, Pro Legal- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan AKBP B (56), saksi kunci kematian DLV (35), dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
Dosen tersebut ditemukan meninggal dunia di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang. Sebelum ditemukan tewas, DLV diketahui menginap bersama AKBP B.
Atas temuan tersebut, Bid Propam Polda Jateng telah menggelar hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP B, Rabu, (19/11) petang.
Berdasarkan pemeriksaan itu, didapat kesimpulan, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri dan dipatsus mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. "AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah," ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/11).
Saiful menyampaikan, keputusan patsus itu menjadi bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur. "Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B. Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Dia menyebut Polda Jateng berkomitmen untuk bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. "Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan," ujarnya.
Seperti diketahui, sebelumnya, DLV ditemukan tewas di sebuah kos-hotel (kostel) di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11) pagi saat bersama seorang pria anggota Polri. Pria itu tersebut tinggal bersama dengan korban.
Korban diketahui sudah tinggal di kostel tersebut sekitar dua tahun. Sebelum meninggal, DLV diketahui memiliki riwayat penyakit dan sempat menjalani perawatan.
DLV terakhir kali berobat diketahui memiliki tensi tinggi hingga 190 dan gula darah mencapai 600. Malam sebelum meninggal, DLV sempat meminta agar tubuhnya dilumuri minyak kayu putih.
Tetapi, paginya DLV ditemukan telentang tanpa busana di lantai. Saat dicek, D sudah dalam kondisi tak bernapas.
Sementara teman laki-laki DLV yang berada satu kamar dan pertama kali menemukan pun langsung melapor ke Polsek Gajahmungkur.
Saat ditemukan, tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, hanya bekas infus saat berobat beberapa hari lalu. Saat ini korban pun tengah menjalani autopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan proses autopsi dilakukan atas permintaan keluarga.(Tim)