logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Ungkapkan Jika Senpi Milik Ghatan Diduga Dibuang di Sungai Ciliwung

Polisi Ungkapkan Jika Senpi Milik Ghatan Diduga Dibuang di Sungai Ciliwung
Chapter CCTV yang memperlihatkan terjadinya keributan antara Gathan dan Andika (rep)
Jakarta, Pro Legal- Saat ini Polisi akan segera menentukan status hukum Ghatan Saleh dalam kasus penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim). Senjata api yang diduga digunakan Ghatan Saleh saat beraksi disebut polisi dibuang ke Sungai Ciliwung. "Bahwa benar senjata yang digunakan diduga merupakan senjata api dengan kaliber 7,65 mm," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (29/2/2024).

Menurut Kombes Nicolas keterangan itu disampaikan ahli usai melakukan uji balistik. Ahli juga mengatakan bahwa ada 3 jenis senjata yang diperkirakan cocok dengan hasil uji balistik. "Dan jenis senjata yang digunakan kalau dari ahli ada 3 jenis senjata yang diperkirakan yaitu jenis pistol P-3A, jenis Glock, dan Beretta," ucap Kombes Nicolas.

"Untuk senjata api yang diduga digunakan terduga pelaku belum ditemukan oleh penyidik karena alibi yang dibangun pelaku adalah senjata tersebut sudah dibuang di Sungai Ciliwung," jelasnya.
Tetapi polisi masih akan tetap menelusuri pengakuan dari Ghatan Saleh tersebut. Siang ini polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan lebih lanjut status hukum dari Ghatan Saleh.

Seperti diketahui Ghatan Saleh dijemput paksa polisi pada 28 Februari 2024 di daerah Tajur, Bogor usai 2 kali tidak memenuhi panggilan secara patut. Dia sebelumnya dilaporkan oleh Mohammad Andika Mowardi.

Polisi menyebut Ghatan dan Andika sebelumnya terlibat cekcok. Setelahnya Ghatan mengeluarkan pistol dan melakukan penembakan yang mengenai kaca ruko di mana pecahannya mengenai Andika. Singkatnya Andika melaporkan Ghatan ke polisi.(Tim)



Kriminal Polisi Ungkapkan Jika Senpi Milik Ghatan Diduga Dibuang di Sungai Ciliwung