logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka Setelah Tabrak Pasangan Suami Istri

Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka Setelah Tabrak Pasangan Suami Istri
Mobil Dinas Bupati Kuningan menyeberang jalur dan menabrak pasangan suami istri (rep)
Jakarta, Pro Legal- Dalam kecelakaan yang melibatkan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama, Senin (3/4) siang, dua orang dinyatakan tewas. Korban merupakan suami-istri bernama Jamaludin dan Ilah Kustilah.

Menurut Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari, kedua korban meninggal di lokasi kejadian. Suami-istri tersebut merupakan pengendara sepeda motor yang tertabrak mobil dinas Bupati Kuningan. "Sejauh ini korban yang kita lihat ada tiga korban, di mana dua korban sepasang suami-istri meninggal dunia. Satu lagi mengalami luka berat," ujar Vino, Selasa (4/4).

Vino menjelaskan insiden maut ini bermula saat mobil Toyota Hilux yang ditumpangi Bupati Kuningan melaju dari barat menuju timur di Jalan RE Martadinata. Sesampainya di lokasi kejadian, mobil tersebut tiba-tiba keluar lajur hingga menabrak suami-istri tersebut.
Menurut Vino, dua korban ini datang dari arah berlawanan, sehingga ketika mobil dinas Bupati Kuningan keluar jalur, keduanya langsung tertabrak.

Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), sopir mobil dinas Bupati Kuningan pun jadi tersangka. Menurut pemeriksaan, sopir dalam keadaan mengantuk saat mengemudikan mobil. "Hasil olah TKP, driver ditetapkan sebagai tersangka. Karena yang bersangkutan keluar dari lajurnya, sehingga menyebabkan kecelakaan," ujar Vino.

Sementara itu, Bupati Kuningan Acep Purnama mengaku kondisi fisiknya baik-baik saja pasca kecelakaan itu. Ia pun menyampaikan dukacita atas meninggalnya korban dan memohon maaf kepada warga Kuningan.(Tim)





Kriminal Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka Setelah Tabrak Pasangan Suami Istri