a a a a a a a a a a a
logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Sindikat Penjualan Bayi di Sumut

Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Sindikat Penjualan Bayi di Sumut
Ilustrasi (rep)
Medan, Pro Legal – Aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membongkar praktik penjualan bayi di Jalan Veteran Pasar X, Desa Helvetia, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, enam orang tersangka dengan peran berbeda ditangkap yakni ET (44) sebagai agen penjual bayi, SS (55) yang mendampingi ET, JG (39) sebagai pembeli bayi, SEP merupakan suami JG, M (42) sebagai ibu kandung bayi, serta SD (41) menjadi perantara antara M dan ET. "Pada 3 Maret 2026, Tim Unit IV PPA menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pasangan suami istri yang diduga telah beberapa kali memperjualbelikan bayi," ujar AKBP Rosef, Rabu (1/4).

Atas informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap pergerakan para tersangka hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi rencana transaksi penjualan bayi. "Tim mengikuti dan memetakan pergerakan para tersangka. Pada 28 Maret 2026 diperoleh informasi bahwa akan terjadi transaksi penjualan bayi perempuan dari ibu kandung berinisial M kepada pasangan suami istri JG dan SEP," jelasnya.

Saat penangkapan, tim membagi tugas untuk mengamankan para tersangka di lokasi berbeda, termasuk saat bayi diambil dari rumah sakit dan dibawa menuju lokasi transaksi di pintu Tol Marelan. "Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh tersangka yang terlibat, baik penjual, pembeli, maupun pihak perantara, untuk dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan," ujarnya.

Seperti diketahui bahwa praktik penjualan bayi tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali oleh tersangka ET. Motif utama dari ibu kandung menjual bayinya adalah faktor ekonomi. "Dari hasil pemeriksaan, tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa. Sementara ibu bayi mengaku menjual bayinya karena alasan ekonomi dengan harga Rp12 juta. Kemudian dijual kembali oleh tersangka ET kepada pembeli dengan harga Rp 25 juta," ujarnya.

Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sedangkan bayi yang menjadi korban dititipkan di RSUD Dr Pirngadi Medan. "Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik perdagangan bayi ini. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya praktik ilegal seperti ini," ujarnya.(Tim)



Kriminal Polisi Tangkap Enam Orang Terkait Sindikat Penjualan Bayi di Sumut