logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor
Para pelaku penyalah gunaan BBM bersubsidi (rep)
Bogor, Pro Legal-Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Bogor, Jawa Barat. Barang bukti mobil boks berisi tiga torrent ukuran 1.000 liter disita. "Hari ini, kami didampingi pihak Pertamina akan menjelaskan pengungkapan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi (jenis) bio solar," ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (23/1/2024).

Menurut Bismo, tiga tersangka yang diamankan itu merupakan sopir mobil boks dan sekaligus pihak yang mencari sasaran SPBU untuk pengisian BBM bersubsidi. Mereka beraksi dengan menyasar empat SPBU di Kota Bogor sejak Desember 2023. "Ada tiga orang (yang ditangkap). (Mereka) bertugas, satu pengemudi truk box mencari SPBU-SPBU untuk ditarget oleh pihak yang ada di Pulogadung, untuk mencari bio solar. Kegiatan ini sudah dilakukan oleh pelaku dari 25 Desember 2003," ujar Bismo didampingi Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot. "Nah di kawasan Kota Bogor itu ada 4 SPBU yang disasar oleh pelaku, yang pertama SPBU di Pomad, kedua (SPBU) di Warung Jambu, ketiga ada (SPBU) di KS Tubun, yang keempat ada di Cibuluh," jelasnya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku memodifikasi selang pengisian bensin. BBM yang seharusnya masuk ke tangki mobil, dialihkan ke dalam tiga buah torrent di dalam mobil dengan ukuran masing-masing 1.000 liter. "Kemudian juga operator diberikan tips oleh pelakunya sebesar (Rp) 30.000 setiap melakukan hal tersebut. Nah untuk sopir truknya sendiri sekali melakukan kegiatan pidana tersebut mendapatkan upah Rp 600.000," ujar Bismo.

Bismo menyebutkan, para pelaku dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001, junto pasal 40 angka 9 undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023, pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Pelaku terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 60 Milyar. "Seharusnya bio solar bersubsidi itu dinikmati oleh masyarakat sesuai dengan peruntukannya, dalam hal ini yang ekonomi menengah ke bawah. Namun dalam kasus ini, (BBM Bersudsidi) itu disalahgunakan, ditampung dan dijual dengan harga solar industri di kawasan Pulogadung," ujar Bismo.

"Akibat dari penyalahgunaan oleh pelaku, (BBM bersubsidi) ini menjadi kurang terdistribusi ke masyarakat, sesuai dengan alokasinya. Tentu (pengungkapan) ini adalah bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana yang merugikan secara ekonomi pada masyarakat," jelasnya.(Tim)


Kriminal Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bogor