Polisi Gerebek 27 WN China di Lampung Terkait Penipuan Online
27 WNA China diamankan polisi terkait aksi penipuan online (rep)
Jakarta, Pro Legal - Polres Metro Bekasi menangkap total 27 warga negara (WN) China saat menggerebek markas sindikat penipuan online atau scamming di kawasan Bandar Lampung. "Total 27 orang yang diamankan, 21 laki-laki sisanya wanita. Benar (semuanya WN China)," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, Sabtu (8/11).
Aksi penggerebekan itu dilakukan pada Jumat (31/10). Keberadaan markas sindikat penipuan online itu terungkap usai polisi mendalami laporan terkait salah satu nomor ponsel Indonesia yang diduga digunakan untuk melakukan penipuan. "Berawal adanya laporan terkait salah satu nomor handphone Indonesia yang selalu telepon menghubungi untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus dan diyakini ini adalah perbuatan sindikat penipuan online," ujarnya.
Atas laporan itu Polisi lalu melakukan penggerebekan dan mendapati sebuah rumah yang digunakan markas penipuan online. Para pelaku lalu dibawa ke Polres Meteor Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Di mana setelah dilakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut didapati sedang adanya peristiwa dugaan tindak pidana penipuan online atau scamming yang dilakukan beberapa warga negara China," ujarnya.(Tim)