logo
Tentang KamiKontak Kami

Polisi berhasil Tangkap Maling Rel Kereta Api di Serang, Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi berhasil Tangkap Maling Rel Kereta Api di Serang, Terancam  7 Tahun Penjara
Ilustrasi (rep)
Serang, Pro Legal- PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) bersama kepolisian berhasil menangkap pelaku pencurian material prasarana kereta api (KA) di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang, pada Senin (20/2) dini hari.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa, penangkapan bermula saat petugas patroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu melihat pekerjaan pengangkutan potongan besi rel di sekitar jalur KA.

Pada saat dihampiri dan dicek kelengkapannya oleh anggota patroli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.

Setelah dilakukan koordinasi diamankan satu pelaku yang langsung dibawa ke Polsek Kasemen Kota Serang untuk pengembangan selanjutnya dan menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. "Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ujar Eva seperti dikutip dari keterangan resmi, Selasa (21/2).

Eva mengatakan PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dalam kasus tersebut, material rel berukuran 2 meter sebanyak 20 batang menjadi sasaran pelaku pencurian karena keberadaannya pada area terbuka.

Padahal, material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan.

Sementara Daop 1 Jakarta sendiri sudah menerapkan berbagai upaya untuk mengamankan jalur KA. Misalnya, pemasangan CCTV dan patroli pengamanan tertutup telah dilakukan di beberapa area rawan. "Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerja sama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan," ujarnya.

Lebih lanjut, KAI DAOP 1 Jakarta akan terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau Contact Center 121 line (021) 121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial Media @keretaapikita @kai121.(Tim)


Kriminal Polisi berhasil Tangkap Maling Rel Kereta Api di Serang, Terancam  7 Tahun Penjara