logo
Tentang KamiKontak Kami

Anak Pegawai Pajak Yang Aniaya Putra Petinggi Ansor Dengan Pasal Berlapis

Anak Pegawai Pajak Yang Aniaya Putra Petinggi Ansor Dengan Pasal Berlapis
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi (rep)
Jakarta, Pro Legal - Secara resmi Polres Metro Jakarta Selatan telah menahan pengemudi Rubicon Mario Dendy Satrio usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap David, anak Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Dalam kasus itu, Mario dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Mario adalah anak Rafael Alun Trisambodo, pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Rafael menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jkarta Selatan II.

Harta kekayaan yang dimiliki Rafael terbilang fantastis mencapai Rp56 miliar, jauh lebih besar dari bosnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang hanya Rp14 miliar. Sementara itu, Rubicon yang dikendarai anaknya saat penganiayaan tak masuk daftar harta yang dilaporkan di LHKPN.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, aksi penganiayaan yang dilakukan Mario terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Ade menjelaskan aksi penganiayaan bermula saat perempuan berinisial A, yang merupakan mantan pacar David, mengadu kepada Mario. Menurutnya, aduan itu disampaikan kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. "Saudara A menyatakan ke tersangka (Mario) bahwa telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada saksi A," ujar Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/2).

Mendapat laporan itu, Ade menyebut Mario sempat mencoba menghubungi korban, namun tak mendapat jawaban. Hingga akhirnya pada Senin, A menghubungi korban dan meminta bertemu karena ingin mengembalikan kartu pelajar miliknya. "Kemudian korban menyampaikan bahwa saat ini korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami," ucap Ade Ary.

Atas informasi itu, Mario lantas pergi menggunakan mobil Jeep Rubicon bersama A dan rekannya S mendatangi David yang berada di rumah temannya. Setiba di depan rumah teman korban, A kembali menghubunginya. Namun, saat itu korban enggan keluar. "Kemudian tersangka (Mario) juga berkomunikasi dengan korban, akhirnya korban keluar mengarah ke sebelah rumah dari bapak R dan bapak N ini," tutur Ade.

Aksi penganiayaan pun dilakukan oleh Mario terhadap David. Akibat penganiayaan itu, David sampai saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU.(Tim)



Kriminal Anak Pegawai Pajak Yang Aniaya Putra Petinggi Ansor Dengan Pasal Berlapis