logo
Tentang KamiKontak Kami

Tim Advokasi BPN Laporkan Lembaga Survei ke KPU

Tim Advokasi BPN Laporkan Lembaga Survei ke KPU
Jakarta, Pro Legal News - Pendukung paslon 02 Prabowo-Sandi melaporkan lembaga survei yang menampilkan quick count Pemilu 2019 ke KPU. Banyak kejanggalan dalam menampilkan hitungan cepat itu.

Pendukung Prabowo-Sandi menyebut beberapa lembaga survei itu menyiarkan berita menyesatkan. "Kami dari BPN Prabowo-Sandi khususnya tim advokasi dan hukum melaporkan berapa lembaga survei yang berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks. Bahkan menyesatkan," kata koordinator tim advokasi BPN Djamaludin Koedoeboen di kantor KPU Jakarta, Kamis (18/4).

Lembaga survei yang dimaksud, yakni LSI, Denny JA kemudian Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol. Beberapa lembaga survei itu diduga menyampaikan hasil quick count berdasarkan pesanan.

Djamal  menyebut hal ini serupa dengan hasil quick qount yang dikeluarkan pada saat Pilkada DKI lalu.

"Beberapa lembaga survei ini kami menduga, mereka pasti ada orderan untuk kemudian membuat quick count seperti ini. Kita kira semua juga pernah mengikuti Pilkada DKI, hasil survei itu beda dengan fakta yang sesungguhnya. Suvei memberi kemenangan pada Ahok-Djarot padahal fakta sebenarnya tidak seperti itu," tegasnya.

Dalam hasil quick count pemilu ini menurut Djamal terdapat penghitungan yang melebihi jumlah pemilih. Ini dapat merugikan Prabowo-Sandi serta meresahkan masyarakat.

Bahkan ada juga hasil perhitungannya bahkan melebihi 100 persen dari jumlah pemilih sendiri. Selain itu, ada yang jumlah persentase yang dipaparkan di atasnya berbeda dengan apa yang ada di layar monitor.

"Bagi kami dari BPN Prabowo-Sandi ini sangat menyesatkan dan sangat berbahaya," tegas Djamal. Tindakan lembaga survei dinilainya bisa berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Tim
Kriminal Tim Advokasi BPN Laporkan Lembaga Survei ke KPU