logo
Tentang KamiKontak Kami

Tersangka Child Grooming Ditahan Polda Metro Jaya

Tersangka Child Grooming Ditahan Polda Metro Jaya
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan, saat memberikan keterangan kepada awak media di Polda Metro Jaya
Jakarta, Pro Legal News - Tersangka child grooming berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras ditahan penyidik Polda Metro Jaya. AAP diduga melakukan pelecehan anak dengan modus bermain game online 'Hago'.

Hal itu dikatakan Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/7). Tersangka diketahui sudah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 lalu.

Tim penyidik Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tersebut. Pada 2018 tersangka AAP membuka akun di aplikasi game online yang mengharuskan para pemainnya untuk memberikan identitas, baik nama, umur dan foto.

Tersangka AAP diringkus polisi di Bekasi karena diduga melakukan aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur. Tercatat ada 10 korban yang masih berumur 9-15 tahun menjadi korban AAP. Modusnya dengan cara bermain game online Hago untuk mencari korban lalu bertukar nomor hp.

Berbekal nomor hp, pelaku kemudian menghubungi korban dengan cara video call. Korban disuruh melakukan hal-hal bersifat pornografi dan direkam oleh tersangka.

Hasil rekamannya digunakan tersangka untuk mengancam korban dan dipaksa melakukan aksi serupa secara berulang kali. Jika menolak permintaannya, tersangka mengancam rekaman itu akan disebarkan ke publik.

Polisi menjerat tersangka Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 52 ayat (1) dan Pasal 29 junto Pasal 45B UU RI tahun 2016 tentang ITE. Tersangka juga dikenakan Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. Rico
Kriminal Tersangka Child Grooming Ditahan Polda Metro Jaya