logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengacara Penyerang Hakim di PN Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka

Pengacara Penyerang Hakim di PN Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka
Jakarta, Pro Legal News - Polisi menetapkan Desrizzal, pengacara pengusaha Tomy Winata sebagai tersangka. Dia diduga melakukan pemukulan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (19/7). "Siang ini diperiksa sebagai tersangka," kata Argo Yuwono.

Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Metro Jakarta Pusat. Aksi brutal tersangka ini menjadi pembicaraan banyak pihak.

Untuk diketahui, Hakim Ketua Sunarso dan Anggota Hakim Duta Baskara diserang tersangka Desrizal di PN Jakarta Pusat di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (18/7) menggunakan ikat pinggang.

Penyerangan terjadi ketika hakim sedang membacakan putusan atas perkara perdata bernomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

Menurut Sunarso, penyerangan itu terjadi tiba-tiba. Dia sendiri tidak mengetahui apa yang membuat Desrizal menyerang keduanya.

"Di pengujung pembacaan putusan tiba-tiba kuasa dari penggugat menghampiri kami dengan menyabet memakai ikat pinggangnya," ujar Sunarso.

Sidang sempat diskors dan dilanjutkan kembali untuk membacakan putusan. Hakim akhirnya memutuskan menolak gugatan penggugat. Rico
Kriminal Pengacara Penyerang Hakim di PN Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka