logo
Tentang KamiKontak Kami

Pengacara Eggi Sudjana Dijapri Tersangka 'Perancang" Kerusuhan

Pengacara Eggi Sudjana Dijapri Tersangka
Eggi Sudjana
Jakarta, Pro Legal News - Setelah dimintai keterangan akhirnya penyidik Polda Metro Jaya, Senin siang pengacara Eggi Sudjana diperbolehkan pulang.

Eggi menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono hanya semata-mata hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Alasan polisi menjemput dan memeriksa Eggi Sudjana karena dia bergabung di dalam grup WhatsApp 'Fisabilillah'. Grup ini diketahui membahas soal perencanaan upaya menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Selain itu, polisi juga menemukan dalam grup WA itu ada chat pribadi dari seorang tersangka Samsul Huda yang diduga memintanya mendanai pembuatan bom kepada Eggi. Tersangka Samsul merencanakan membuat kericuhan yang bersinerji dengan tersangka oknum dosen IPB Abdul Basith cs.

Menurut Kombes Argo, dalam WA group itu, Eggi ditawari dalam japrinya 'mau buat bom nitrogen, mau nyumbang tidak. Namun Eggi sendiri 'tidak memberi respons. Hasil pemeriksaan lanjut Kombes Argo sejauh ini Eggi dinyatakan clear.

Eggi pun dilepaskan kembali pada pukul 14.00 WIB, Senin (21/10). "Egii sudah dipulangkan," tegas Argo.

Untuk diketahui, Eggi dijemput petugas Polda Metro Jaya pada Minggu (20/10) dini hari tadi di kediamannya kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi juga sempat melakukan penggeledahan di rumah Eggi. Tim
Kriminal Pengacara Eggi Sudjana Dijapri Tersangka