logo
Tentang KamiKontak Kami

Pemberian Vitamin Kadaluarsa Kepada Ibu Hamil Diusut Polisi

Pemberian Vitamin Kadaluarsa Kepada Ibu Hamil Diusut Polisi<br> <br>
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, saat memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta, Pro Legal News - Polisi masih mendalami unsur pidana dalam kasus dugaan pemberian vitamin kadaluarsa kepada ibu hamil N (25) warga Jakarta Utara. Penyelidikan serangkaian untuk menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.

Polisi masih menyelidiki dengan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi. "Penyelidikan itu adalah serangkaian tindakan penyelidik guna menentukan itu tindak pidana atau bukan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (27/8).

Setelah dipastikan adanya unsur pidana, baru polisi akan melakukan penyidikan dan akan menetapkan tersangka dalam kasus itu.

Dalam pengusutan kasus ini, polisi berkoordjnasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Alasan melibatkan BPOM dalam penyelidikan karena kasus ini
menyangkut perlindungan terhadap konsumen.

Polres Jakarta Utara telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus pemberian vitamin kadaluarsa itu. Pihak dari Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara juga telah dimintai keterangan.

Polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli. Selanjutnya polisi akan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka. Tim
Kriminal Pemberian Vitamin Kadaluarsa Kepada Ibu Hamil Diusut Polisi<br> <br>